Prosedur Membuat SIM di Denpasar - Prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi ini berdasarkan pengalaman yang saya alami saat mengurus perpanjangan SIM A di Poltabes Denpasar. SIM wajib dimiliki oleh setiap pengemudi baik roda dua maupun kendaraan yang memiliki roda lebih dari 2, seperti roda 4. Bagi pengguna sepeda motor, wajib memiliki SIM C, SIMC merupakan SIM khusus pengemudi sepeda motor. Saya kira semua sudah tahu fungsi masing-masing SIM, dari SIM C, SIM A, SIM B, SIM B Umum dan lainnya.
Untuk mengurus SIM sendiri, tidak sulit karena penataan ruang pembuatan SIM sudah cukup memadai, meski ruang test sedikit jauh dari ruang pendaftaran dan berada di lantai 2 di gedung yang terpisah. Berdasarkan selebaran yang tersedia di meja tempat menulis formulir pendaftaran, prosedur pembuatan SIM berawal dari proses pembayaran pada Bank, tidak jauh dari loket pendaftaran, terdapat loket Bank, silahkan setorkan sejulah uang untuk keperluan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM. Sekedar informasi, bahwa untuk perpanjangan SIM, biayanya lebih murah dibandingkan dengan pembuatan SIM baru.
Sebelum mendaftar di loket pendaftaran, lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti, foto copy KTP (lampirkan KTP asli), Surat Keterangan Kesehatan Jasmana dan Rohani dari Dokter. Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya lakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Setelah mendaftar, petugas akan mengarahkan anda untuk mengikuti tes teori yang berada di lantai dua. Tes teori menggunakan perangkat komputer, jadi bagi anda yang belum biasa menggunakan mouse sebaiknya mencobanya terlebih dahulu di rumah agar tidak gerogi saat mengikuti tes teori. Pada sesi tes teori, saya waktu itu mendapatkan 30 pertanyaan dan setelah dijawab semuanya ternyata ada 4 jawaban yang salah, meski demikian masih ada 26 soal saya jawab dengan benar sehingga saya dinyatakan LULUS.
Setelah mendapatkan hasil test teori, selanjutnya kita diarahkan untuk mengikuti ujian praktek, namun entah kenapa saya waktu itu tidak mengikuti lagi test praktek, mungkin karena hanya memperpanjang SIM, meskipun SIM saya sudah mati sejak tahun 2001 dan pembuatan kembali di tahun 2013. Hasil ujian teori dan praktek akan dibawa kembali ke loket penyerahan hasil tes. Saya lupa nama loketnya tapi tanya saja petugas yang seliweran di sana, pasti dibantu. Setelah menyerahakn semua dokumen, selanjutnya tunggu di ruang tunggu menanti panggilan untuk memeriksa kembali data diri anda termasuk alamat rumah, tempat dan tanggal lahir.
Setelah data sudah diverifikasi keabsahannya, berkas yang ada dibawa ke loket foto, serahkan berkas di loket pembuatan foto SIM, dan kembali duduk di ruang tunggu menunggu dipanggil. Setelah dipanggil untuk melakukan pemotretan, ini yang terakhir yaitu menunggu di ruang tunggu, untuk dipanggil mengambil SIM yang sudah jadi.
Semua proses di atas dari loket yang satu ke loket yang lain membutuhkan waktu antara 5 hingga 15 menit, tergantung banyak tidaknya calon pemilik SIM yang mendaftar. Yang paling lama hanya di loket tes, apalagi belum bisa menggunakan komputer, pasti sedikit kesulitan, namun jangan takut petugas di sana akan mengarahkan anda dengan sabar.
Demikian prosedur pembuatan SIM di Poltabes Denpasar, semoga prosedur pembuatan SIM ini berguna bagi siapa saja yang hendak membuat maupun memperpanjang SIMnya.
No comments:
Post a Comment